Pamekasan, 14 April 2026 — Dalam rangka memperkuat perlindungan anak di ruang digital, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan menyelenggarakan kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai Peraturan pelaksanaannya.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026, pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, bertempat di Gedung Command Center Dinas Kominfo Pamekasan, Jl. Jokotole. Peserta kegiatan terdiri dari Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Pamekasan, para guru, serta Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pamekasan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya perhatian bersama terhadap penggunaan teknologi oleh anak-anak. Ia menyampaikan bahwa saat ini pembahasan mengenai teknologi tidak hanya sebatas kemajuan digital, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda.
“Berdasarkan berbagai hasil survei nasional, lebih dari 70% anak usia sekolah telah aktif menggunakan internet, dengan rata-rata durasi penggunaan gadget mencapai 4–6 jam per hari. Bahkan, sebagian anak telah mengakses media sosial sebelum usia yang diperbolehkan. Hal ini menunjukkan bahwa ruang digital sudah menjadi bagian dari kehidupan anak, namun belum sepenuhnya aman bagi mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa Pemerintah menghadirkan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang diperkuat dengan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah konkret untuk memastikan ruang digital menjadi lebih aman dan ramah anak.
Pada sesi pemaparan materi, narasumber pertama dari Dinas Kominfo, Imam Wahyudi, menyampaikan substansi kebijakan PP TUNAS dan Permen Komdigi sebagai regulasi pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Dalam paparannya, ia juga menjelaskan adanya pembatasan akses terhadap beberapa platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Adapun delapan platform yang menjadi perhatian dalam pembatasan akses tersebut meliputi TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir paparan konten yang tidak sesuai usia serta mendorong penggunaan teknologi yang lebih sehat.
Narasumber kedua, Pengawas SMP, Isya Syayunani, M.Pd., mengangkat materi tentang pentingnya harmonisasi digital antara guru dan orang tua dalam mendampingi anak. Ia menekankan perlunya kolaborasi strategis untuk menyelamatkan generasi muda dari ketergantungan gadget dan fenomena doomscrolling, serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan fokus.
Sementara itu, narasumber ketiga dari Dinas P3AP2KB Kabupaten Pamekasan, yang merupakan psikolog tim pendamping, Husnul Muasyaroh, M.Psi membawakan materi mengenai pentingnya pendampingan anak dalam memahami dan beradaptasi di ruang digital. Ia menyoroti tantangan regulasi diri pada anak dalam penggunaan teknologi, serta pentingnya peran orang tua dan pendidik dalam membangun kontrol diri yang sehat.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pemangku kepentingan, khususnya di lingkungan pendidikan dan kesehatan, dalam mendukung implementasi kebijakan pelindungan anak di ruang digital secara optimal di Kabupaten Pamekasan.
Youtube
Jl. Jokotole Gg. IV No. 1, Kel. Barurambat Kota, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69317
Telp: (0324) -
fax: (0324) -
email: diskominfo@pamekasankab.go.id